Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu kota Pagar alam Chlara Febriana selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan,Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat beserta staf Pelaksana Bawaslu kota Pagar Alam lakukan Koordinasi ke KPU Pagar Alam mengenai PDPB.

Anggota Bawaslu kota Pagar alam Chlara Febriana selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan,Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat  beserta staf Pelaksana Bawaslu kota Pagar Alam lakukan Koordinasi ke KPU Pagar Alam mengenai PDPB.

Anggota Bawaslu kota Pagar alam Chlara Febriana selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan,Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat  beserta staf Pelaksana Bawaslu kota Pagar Alam lakukan Koordinasi ke KPU Pagar Alam mengenai PDPB.

Apa itu PDPB 
PDPB yaitu adalah proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan untuk menjamin data pemilih yang akurat dan valid.

Yang bertujuan untuk Memastikan daftar pemilih bebas dari data ganda, pemilih tidak aktif, dan pemilih yang telah meninggal, sehingga pemilu lebih kredibel. Dengan Dasar Hukum Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kn
Ih
@wenny_arustajir 
@chlara_yaya 
@jakaarrazie

#salamawas
#bawaslupagaralam