Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pagar Alam menggelar diskusi konsolidasi demokrasi untuk memperkuat netralitas ASN sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilu menjelang Pemilu 2029.

Bawaslu Kota Pagar Alam menggelar diskusi konsolidasi demokrasi untuk memperkuat netralitas ASN sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilu menjelang Pemilu 2029.

Pagar Alam — Dalam rangka menindaklanjuti berakhirnya penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 serta mempersiapkan pengawasan pada Pemilu Tahun 2029, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pagar Alam menyelenggarakan kegiatan diskusi konsolidasi demokrasi yang berfokus pada penguatan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran pemilu dan penanganan potensi sengketa proses pemilu di tingkat daerah.

Kegiatan diskusi tersebut menghadirkan unsur pemerintahan daerah setempat, antara lain Camat Pagar Alam Selatan dan Camat Dempo Utara, serta diinisiasi dan dipandu oleh Jaka Arazi, Anggota Bawaslu Kota Pagar Alam sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Forum ini menjadi ruang strategis untuk mengidentifikasi, memetakan, dan membahas potensi kerawanan serta pelanggaran yang dapat mengganggu proses demokrasi dan integritas penyelenggaraan pemilu di wilayah Kota Pagar Alam.

Dalam sambutannya, Jaka Arazi menegaskan bahwa sesuai dengan amanat Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu tugas pokok Bawaslu Kabupaten/Kota adalah melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu. Untuk itu, penguatan netralitas ASN menjadi elemen krusial mengingat peran ASN yang strategis dalam penyelenggaraan layanan publik dan potensi pengaruhnya terhadap dinamika politik lokal. “Netralitas ASN bukan sekadar kepatuhan administratif, melainkan fondasi penting bagi penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis,” ujar Jaka Arazi.

Diskusi ini juga mengacu pada arah strategis yang dirumuskan dalam Lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2025–2029. Rencana strategis tersebut menetapkan visi Bawaslu: “Kolaborasi Memperkokoh Demokrasi Substansial melalui Pengawasan Pemilu yang Berintegritas dalam rangka Mewujudkan Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas”, serta menekankan misi untuk memperkuat kemitraan pengawasan pemilu dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan demi menghadirkan penyelenggaraan pemilu yang partisipatif, jujur, dan adil. Sejalan dengan visi dan misi itu, forum di Kota Pagar Alam bertujuan memperluas dan memperdalam sinergi antara Bawaslu dan unsur pemerintahan kecamatan.

Pada sesi diskusi, para peserta membahas sejumlah langkah pencegahan dan mekanisme pengawasan yang dapat ditempuh, antara lain:
•    Penguatan sosialisasi aturan netralitas ASN kepada pejabat struktural dan staf kecamatan secara berkelanjutan.
•    Penyusunan pedoman bersama yang mengatur tata laku ASN pada masa pra‑pemilu, masa kampanye, dan pasca‑pemilu.
•    Pembentukan mekanisme pelaporan dini dan penanganan pelanggaran yang cepat dan transparan di tingkat kecamatan.
•    Peningkatan kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil untuk memperluas pemantauan dan partisipasi publik dalam pengawasan pemilu.
•    Pelatihan dan lokakarya bagi aparat kecamatan untuk meningkatkan pemahaman tentang batasan aktivitas politik bagi ASN.

Camat Pagar Alam Selatan dan Camat Dempo Utara menyambut baik inisiatif Bawaslu tersebut dan menyatakan komitmen mereka untuk mendukung upaya penegakan netralitas aparatur di lingkungan kerja masing‑masing. Mereka menilai bahwa koordinasi lintas institusi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia merupakan langkah penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan atau keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis yang dapat merusak citra pemerintahan dan integritas pemilu.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kota Pagar Alam merencanakan serangkaian kegiatan koordinasi lanjutan, termasuk penyusunan program sosialisasi terpadu, pemantauan berbasis kecamatan, serta kegiatan pembinaan bersama dengan perangkat pemerintahan setempat dan lembaga masyarakat sipil.

Langkah‑langkah ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme pencegahan pelanggaran serta menjamin proses penyelenggaraan pemilu yang aman, transparan, dan berkeadilan menjelang Pemilu Tahun 2029.
Kegiatan diskusi konsolidasi demokrasi ini mencerminkan komitmen Bawaslu Kota Pagar Alam untuk terus memperkuat peran pengawasan pemilu melalui pendekatan kolaboratif dan proaktif, serta memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan menyadari pentingnya menjaga netralitas ASN demi tegaknya prinsip‑prinsip demokrasi di tingkat Kota

"Bawaslu Kota Pagar Alam Konsolidasikan Penguatan Demokrasi melalui Penegakan Netralitas ASN"

Penulis : Ana Yarus

Foto & Editor : Angga