Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik PPID
humas | Jumat, Juni 27, 2025 - 10:51
- Pengajuan Keberatan Tertulis:
Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID, yang bisa ditujukan melalui petugas layanan informasi, baik secara langsung maupun melalui media elektronik.
2. Formulir Keberatan:
Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan. Formulir ini biasanya mencakup informasi seperti identitas pemohon, alasan keberatan, dan nomor pendaftaran permintaan informasi.
3. Tanda Terima:
Petugas PPID memberikan salinan formulir keberatan kepada pemohon sebagai tanda terima pengajuan.
4. Tanggapan Atasan PPID:
Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis atas keberatan, biasanya dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan.
5. Penyelesaian Sengketa:
Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID, mereka dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Waktu Pengajuan:
Pengajuan keberatan dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah ditemukannya alasan keberatan, biasanya 30 hari kerja.
Alasan Keberatan:
Alasan keberatan bisa meliputi penolakan permohonan informasi, penyediaan informasi yang tidak sesuai permintaan, atau pengenaan biaya yang tidak wajar.