Lompat ke isi utama

Berita

Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik PPID

 

  1. Pengajuan Keberatan Tertulis:

Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID, yang bisa ditujukan melalui petugas layanan informasi, baik secara langsung maupun melalui media elektronik. 

2. Formulir Keberatan:

Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan. Formulir ini biasanya mencakup informasi seperti identitas pemohon, alasan keberatan, dan nomor pendaftaran permintaan informasi. 

3. Tanda Terima:

Petugas PPID memberikan salinan formulir keberatan kepada pemohon sebagai tanda terima pengajuan. 

4. Tanggapan Atasan PPID:

Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis atas keberatan, biasanya dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan. 

5. Penyelesaian Sengketa:

Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID, mereka dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi. 

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Waktu Pengajuan:

Pengajuan keberatan dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah ditemukannya alasan keberatan, biasanya 30 hari kerja. 

Alasan Keberatan:

Alasan keberatan bisa meliputi penolakan permohonan informasi, penyediaan informasi yang tidak sesuai permintaan, atau pengenaan biaya yang tidak wajar.