Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pagar Alam Gelar Diskusi Konsolidasi Demokrasi Tindak Lanjut Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026

Bawaslu Kota Pagar Alam Gelar Diskusi Konsolidasi Demokrasi Tindak Lanjut Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026

Pagar Alam, 6 Februari 2026 – Dalam rangka memperkuat mekanisme pengawasan pemilu di luar tahapan secara preventif dan berkelanjutan, Ketua beserta anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pagar Alam menyelenggarakan kegiatan Diskusi Konsolidasi Demokrasi bersama perwakilan masyarakat sipil.

Kegiatan yang dilaksanakan secara khusus merupakan tindak lanjut dari Surat Instruksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penguatan Pengawasan Pemilu di Luar Tahapan, yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menjaga integritas demokrasi elektoral.

Diskusi yang berlangsung di Sekretariat Bawaslu Kota Pagar Alam tersebut dihadiri oleh sejumlah masyarakat sipil, Sesi pembahasan difokuskan pada dua pilar utama, yaitu optimalisasi sumber daya manusia (SDM) pengawas pemilu serta kesesuaian kompetensi dengan tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu beserta perubahannya, serta Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi Pengawas Pemilu. Para peserta secara mendalam menganalisis kerawanan-kerawanan pemilu yang tercatat pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, meliputi isu penyalahgunaan data pemilih, kampanye hitam berbasis media sosial, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, serta potensi konflik kepentingan di tingkat desa dan kelurahan.

Proses diskusi berjalan secara terstruktur di mana Bawaslu Kota Pagar Alam memaparkan data internal mengenai temuan pengawasan sebelumnya. “Kegiatan ini bukan sekadar forum diskusi, melainkan instrumen strategis untuk membangun ekosistem pengawasan yang adaptif terhadap dinamika kerawanan pemilu kontemporer. Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas SDM melalui program pelatihan berkelanjutan, sertifikasi kompetensi, dan integrasi teknologi pengawasan berbasis data, guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, transparan, dan akuntabel,” tegas Nurweni Ketua Bawaslu Kota Pagar Alam dalam sambutannya.

Diskusi ini membahas dua isu krusial dalam pengawasan pemilu di Kota Pagar Alam, yaitu penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pada Bawaslu Kota Pagar Alam, Panwascam, PKD, dan PTPS, serta penanganan isu money politics dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembahasan ini bertujuan untuk memperkuat integritas proses demokrasi melalui peningkatan kompetensi dan penegakan aturan.

Penguatan kapasitas SDM Bawaslu Kota Pagar Alam, Panwascam, PKD, dan PTPS melalui pelatihan teknis, digitalisasi, dan sertifikasi menjadi fondasi utama untuk pengawasan pemilu yang efektif. Sementara itu, penanganan money politics dan netralitas ASN memerlukan patroli intensif, edukasi masyarakat, dan koordinasi ketat dengan penegak hukum guna meminimalkan pelanggaran.

Secara keseluruhan, sinergi antarinstansi dan komitmen berkelanjutan akan memperkuat integritas demokrasi di Pagar Alam, memastikan pemilu yang adil, transparan, dan berintegritas tinggi. Rekomendasi utama adalah segera menyusun rencana aksi terintegrasi untuk implementasi di tahap pengawasan Pada Pemilihan Yang akan datang.

Sebagai lembaga pengawas independen, Bawaslu Kota Pagar Alam menegaskan bahwa konsolidasi demokrasi melalui dialog inklusif seperti ini akan menjadi agenda rutin, sejalan dengan mandat konstitusional Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan melalui pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Upaya ini diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat sipil yang lebih aktif, sehingga pemilu mendatang di Kota Pagar Alam dapat terhindar dari praktik-praktik menyimpang dan menjadi teladan demokrasi substantif di tingkat nasional.

Bawaslu Kota Pagar Alam menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat pengawasan pemilu di luar tahapan melalui Diskusi Konsolidasi Demokrasi sebagai tindak lanjut Surat Instruksi Nomor 2 Tahun 2026.
Diskusi ini berhasil mengidentifikasi isu krusial SDM, kompetensi pengawas, dan kerawanan pemilu sebelumnya, sambil merumuskan rekomendasi konkret seperti pelatihan berkelanjutan, monitoring dini, dan kolaborasi data-driven dengan masyarakat sipil.

"Diskusi Konsolidasi Demokrasi Bawaslu Kota Pagar Alam Bahas SDM dan Kerawanan Pemilu"

Penulis : Ana

Foto dan Editor : Gusti & Kak Gun