Jaga Akurasi Data Pemilih , Bawaslu Pagar Alam lakukan Uji Petik
humas | Jumat, Februari 13, 2026 - 11:17
Pagar Alam, 12 Februari 2026 – Tim Staf Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pagar Alam melaksanakan kegiatan uji petik terhadap data pemilih pada hari ini, Kamis (12/2). Kegiatan ini menyasar kategori pemilih pindah domisili, meninggal dunia, serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Uji petik dilakukan sebagai bagian integral dari upaya pengawasan dan pemutakhiran Data Pemilih Tetap (DPT) menjelang Pemilihan Umum mendatang.
Pelaksanaan uji petik berlangsung di dua lokasi utama, yaitu Kelurahan Lubuk Buntak dan Kelurahan Perahu Dipo. Tim pengawas Bawaslu, yang terdiri dari staf terlatih, secara langsung mendatangi rumah-rumah masyarakat yang tercantum dalam daftar data pemilih potensial bermasalah. Tujuan utama adalah memverifikasi keakuratan data secara lapangan, sehingga memastikan tidak ada pemilih fiktif atau kesalahan administratif yang dapat mengganggu integritas proses demokrasi.
Dalam proses tersebut, tim menemui sejumlah tantangan. Sebagian warga yang menjadi objek uji petik tidak ditemukan di tempat tinggalnya, baik karena sedang bekerja, pindah sementara, atau alasan lain. Meski demikian, tim tidak menyerah. Mereka segera berkoordinasi dengan aparat kelurahan setempat untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut. Koordinasi ini menghasilkan informasi pendukung penting, seperti bukti kematian, surat keterangan pindah domisili, atau konfirmasi status keanggotaan TNI/Polri.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bawaslu dalam menjaga kebersihan data pemilih. Uji petik seperti ini krusial untuk mendeteksi ketidaksesuaian data sejak dini. Kami akan laporkan hasilnya ke KPU dan pihak terkait agar pemutakhiran DPT berjalan optimal.
Kegiatan uji petik ini juga melibatkan pendekatan partisipatif, di mana tim mengedukasi warga tentang pentingnya melaporkan perubahan status domisili atau data pribadi ke kelurahan. Hal ini sejalan dengan regulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 385 mengenai pemutakhiran DPT. Bawaslu Kota Pagar Alam mengimbau seluruh masyarakat untuk proaktif berpartisipasi dalam pemutakhiran data. Data pemilih yang akurat adalah fondasi demokrasi yang berkualitas. Mari bersama jaga integritas Pemilu 2029.
Kegiatan ini dijadwalkan berlanjut di wilayah lain, dengan hasil lengkap akan diumumkan melalui website dan media sosial Bawaslu Kota Pagar Alam. Bawaslu tetap terbuka untuk masukan masyarakat guna memperkuat pengawasan pemilu.
Penulis : Ana Yarus
Foto & Editor : Gusti & Kak Gun