Lompat ke isi utama

Berita

Memahami Hak Pilih : Fondasi Demokrasi dalam Pemilu

Memahami Hak Pilih : Fondasi Demokrasi dalam Pemilu

Pagar Alam, 15 April 2026 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pagar Alam secara tegas menegaskan komitmen penegakan Hak Pilih sebagai hak dasar konstitusional setiap warga negara yang telah memenuhi ketentuan administratif dan substantif. Hak ini, yang merupakan manifestasi kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dijamin secara mutlak dan tidak boleh dikikis oleh intervensi eksternal apapun, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
Dalam kerangka demokrasi Pancasila, Hak Pilih terdiferensiasi menjadi dua kategori fundamental:

•    Hak Pilih Aktif, yakni hak prerogatif warga negara untuk menyampaikan aspirasi politik melalui pemberian suara pada Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk mekanisme mencoblos atau pemilihan elektronik. Ilustrasi operasional: “Apabila Warga Negara datang ke TPS pada hari penyelenggaraan Pemilu dan melakukan pencoblosan pada surat suara, maka ia telah menjalankan Hak Pilih Aktif secara sah,

•    Hak Pilih Pasif, yaitu hak untuk dicalonkan sebagai peserta Pemilu, baik sebagai calon anggota legislatif, presiden/wakil presiden, maupun kepala daerah/wakil kepala daerah. Kategori ini menuntut pemenuhan syarat subyektif seperti integritas moral dan obyektif seperti usia minimal 21 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 240 Undang-Undang Pemilu.

Persyaratan pemenuhan Hak Pilih diatur secara rinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Daftar Pemilih. Warga negara yang memenuhi kriteria meliputi: berusia 17 tahun atau sudah kawin, sehat jasmani dan rohani, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, tidak sedang menjalani hukuman pidana pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Implikasi strategis Hak Pilih bagi konsolidasi demokrasi Indonesia tidak dapat diremehkan. Partisipasi aktif memperkokoh legitimasi kekuasaan publik, mencegah dominasi elite, dan memastikan representasi inklusif. Penguatan Hak Pilih merupakan imperatif negara untuk mewujudkan Pemilu yang substantif, adil, jujur, terbuka, dan rahasia (Luber Jurdil), sejalan dengan amanat.

Bawaslu Kota Pagar Alam berkomitmen penuh dalam pengawasan terintegrasi menjelang Pemilu 2029. Masyarakat diimbau untuk proaktif menjaga hak konstitusional ini demi kemajuan bangsa. Informasi lengkap tersedia di bawaslu.go.id/pagaralam atau kantor Bawaslu setempat.

"Hak Pilih Warga Negara Indonesia: Landasan Konstitusional Demokrasi Deliberatif dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum"

Penulis : Ana Yarus

Foto & Editor : Angga & Kak Gun