Lompat ke isi utama

Berita

Pagar Alam, Bawaslu Kota Pagar Alam menggelar Kegiatan Fasilitasi Peningkatan dan Pengembangan Kelembagaan Bawaslu Kota Pagar Alam.

Pagar Alam, Bawaslu Kota Pagar Alam menggelar Kegiatan Fasilitasi Peningkatan dan Pengembangan Kelembagaan Bawaslu Kota Pagar Alam.

Pagar Alam, Bawaslu Kota Pagar Alam menggelar Kegiatan Fasilitasi Peningkatan dan pengembangan Kelembagaan Bawaslu Kota Pagar Alam. Kegiatan ini bertujuan
memperkuat kapasitas dan koordinasi kelembagaan agar pengawasan pemilu berjalan optimal sesuai arahan
MK terbaru. Kegiatan diakan Aula Villa Dz Gunung Gare Kota Pagar Alam. Sabtu 13/09/2025.

Walikota Pagar Alam, Ludi Oliansyah, hadir dalam kegiatan Bawaslu untuk memperkuat dukungan kinerja dan fasilitas pengawasan pemilu. Kehadiran beliau semakin menyemarakkan sinergi antara pemerintah dan Bawaslu demi terciptanya pemilu yang adil dan transparan.

Dalam sambutannya Walikota Pagar Alam, Ludi Oliansyah, menghadiri kegiatan Bawaslu Kota Pagar Alam sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pengawasan dan penyelenggaraan pemilu yang jujur dan transparan. Dalam kesempatan ini, beliau menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Bawaslu agar proses demokrasi berjalan lancar tanpa hambatan.

Dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Bawaslu Nurweni sekaligus membuka Kegiatan, Nurweni menegaskan pentingnya penguatan sinergi dan
komitmen seluruh unsur di Bawaslu untuk menghadapi dinamika pengawasan pemilu yang semakin kompleks.
“Sebagai pengawas pemilu, kita harus terus memperbarui pemahaman dan kemampuan agar pengawasan berjalan efektif dan profesional. Mari manfaatkan momen ini untuk belajar, berkolaborasi, dan menguatkan sinergi agar pemilu yang adil, jujur, dan transparan bisa kita wujudkan bersama di Kota Pagar Alam” ujarnya

Kegiatan dilanjutkan dengan Materi dari Utami Rahmadiani, 
Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri Pagar Alam.
Dalam pemaparannya materi menjelaskan Peran kejaksaan dalam menaggapi putusan MK, dengan Memantau pelaksanaan putusan Bawaslu (administratif) dan mencermati jika ada pengabaian atau pelanggaran kewajiban hukum yang mungkin
mengarah pada pelanggaran pidana. Dan Berpartisipasi dalam forum koordinasi (misalnya
Gakkumdu + forum baru jika dibentuk) untuk menyamakan persepsi tentang administratif vs pidana.

Pemaran Materi kedua dilanjutkan pada hari Minggu 14 September 2025 oleh IPDA AHMAD FAISAL,
(KANIT PIDSUS SAT Reskrim Polres Kota Pagar Alam) menjelaskan Sentra Gakkumdu dalam Tindak pidana.
IPDA Ahmad  Faisal menjelaskan Pelanggaran pemilihan dibagi menjadi pelanggaran pidana, administratif, dan kode etik. Sengketa pemilihan terbagi sengketa hasil dan sengketa proses. Pengawasan dan penyelesaian sengketa melibatkan Bawaslu, PT TUN, dan Mahkamah Konstitusi sesuai kewenangan masing-masing.  


Materi ketiga Oleh Giri Ramanda N Kiemas , Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan.
Dalam Pemaran Materi dari Anggota Komisi 11 DPR RI menjelaskan tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024
Putusan MK :
•Pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
•Pemungutan suara untuk DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden dilakukan secara serentak.
•Namun, pelaksanaan pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota dan kepala daerah dilakukan dengan jarak minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan anggota DPR, DPD, atau Presiden/Wakil Presiden.

Makna Utamanya
•Pemilu nasional dan lokal dipisah penyelenggaraannya dengan jeda yang diatur secara tegas. 14/09/2025