Lompat ke isi utama

Berita

Pemilu VS Pemilihan , Ruang Lingkup, Peserta, dan Pengawasan Pemilu

Pemilu VS Pemilihan , Ruang Lingkup, Peserta, dan Pengawasan Pemilu

Pagar Alam, 20 April 2026. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pagar Alam. Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan dua pilar fundamental dalam praktik demokrasi konstitusional Indonesia yang sering kali menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat luas, terutama dalam konteks penyusunan berita di website resmi lembaga pengawas seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meskipun keduanya bertujuan untuk merealisasikan kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, terdapat perbedaan substansial dalam hal ruang lingkup, mekanisme penyelenggaraan, regulasi hukum, peserta yang dipilih, serta implikasi terhadap pengawasan dan transparansi. Pemahaman mendalam terhadap perbedaan ini tidak hanya esensial bagi petugas pengawas pemilu seperti di Bawaslu Kota Pagar Alam, tetapi juga krusial untuk penyusunan berita yang akurat, obyektif, dan informatif di platform digital, guna mencegah misinformasi dan meningkatkan partisipasi publik yang berkualitas.

Pemilu, sebagai singkatan dari Pemilihan Umum, didefinisikan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai suatu rangkaian kegiatan yang diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat/DPR, Dewan Perwakilan Daerah/DPD, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD) serta eksekutif pusat berupa Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pemilu mencerminkan manifestasi langsung dari prinsip demokrasi Pancasila yang menjamin hak politik setiap warga negara untuk memilih dan dipilih, dengan cakupan nasional yang mencakup seluruh wilayah Republik Indonesia dari Sabang hingga Merauke. Sejarah Pemilu di Indonesia dimulai sejak era Reformasi 1999, di mana Pemilu 1955 dianggap sebagai Pemilu paling demokratis sebelum era Orde Baru, dan kini telah berevolusi menjadi pemilu serentak sejak 2019 untuk efisiensi logistik dan biaya.

Penyelenggara utama Pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI beserta jajaran daerahnya, dengan pengawasan independen dari Bawaslu RI dan Bawaslu daerah. Prinsip dasar penyelenggaraannya adalah Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER JURDIL), yang menjadi tolok ukur integritas proses. Tahapan Pemilu mencakup 12 fase utama: mulai dari perencanaan, pembentukan daftar pemilih tetap (DPT), pendaftaran peserta pemilu, pengajuan calon, masa kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi hasil, sengketa melalui Mahkamah Konstitusi (MK), hingga pelantikan pejabat terpilih. Pemilu 2024, misalnya, menjadi contoh nyata di mana lebih dari 204 juta pemilih memilih secara serentak pada 14 Februari untuk legislatif dan 14 Februari untuk presiden, menandai puncak partisipasi demokrasi nasional.
Dalam konteks berita website Bawaslu, peliputan Pemilu harus menyoroti aspek pengawasan, seperti verifikasi DPT di Pagar Alam, pencegahan politik uang, atau penanganan sengketa hasil, dengan bahasa formal yang menghindari sensasionalisme untuk membangun kepercayaan publik.

Sebaliknya, Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang sering disingkat Pilkada, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pilkada adalah proses pemilihan langsung Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota oleh penduduk daerah otonom (daerah otonom baru/DOB) yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Berbeda dengan Pemilu, Pilkada bersifat lokal dan bertujuan memperkuat otonomi daerah sebagaimana diamanatkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana kepala daerah berfungsi sebagai eksekutif lokal yang bertanggung jawab atas pembangunan regional.
Penyelenggara Pilkada tetap KPU daerah dengan pengawasan Bawaslu daerah, tetapi jadwalnya tidak serentak nasional melainkan bertahap per provinsi/kabupaten/kota, biasanya setiap lima tahun dengan penyesuaian berdasarkan akhir masa jabatan incumbent.

Perbedaan ini memiliki implikasi signifikan bagi tugas pengawasan Bawaslu. Dalam Pemilu, Bawaslu memiliki kewenangan preventif, represif, dan reaktif secara nasional, termasuk pembubaran akun media sosial pelanggar dan sanksi administratif hingga pidana berdasarkan UU Pemilu. Sebaliknya, di Pilkada, fokus Bawaslu daerah pada isu lokal seperti nepotisme dinasti politik atau kampanye hitam berbasis SARA daerah. Di Bawaslu Kota Pagar Alam, pengawasan Pilkada lebih intensif karena keterbatasan sumber daya, dengan penekanan pada koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan dan desa.
Pelanggaran umum di Pemilu meliputi money politics nasional, sementara Pilkada rentan terhadap patronase lokal. Bawaslu telah menangani ribuan laporan pada Pemilu 2024, dengan 70 persen terkait administrasi, menunjukkan perlunya literasi pengawasan di berita website.

Dengan demikian, perbedaan Pemilu dan Pilkada bukan hanya teknis, melainkan pondasi demokrasi berlapis yang harus dipahami secara mendalam oleh seluruh pemangku kepentingan, khususnya dalam penyusunan berita yang berkontribusi pada masyarakat sadar demokrasi di Kota Pagar Alam dan Indonesia secara keseluruhan.

 

"Memahami Perbedaan Pemilu dan Pemilihan Daerah demi Literasi Demokrasi"

Penulis : Ana Yarus

Foto & Editor : Kak Gun dan Angga