Pengawasan Coktas di Kecamatan Dempo Utara: Upaya Memutakhirkan Data Pemilih Kota Pagar Alam
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), – Sebagai upaya memastikan data pemilih yang valid dan akurat menjelang pemilu, Anggota Bawaslu Kota Pagar Alam, Chlara Febriana, bersama staf melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam. Pengawasan ini dilakukan pada hari Jum’at, 28 November 2025, di wilayah Kecamatan Dempo Utara dengan fokus utama memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Pelaksanaan Coktas merupakan tahap penting dalam rangka memutakhirkan data pemilih dengan cara mencocokkan data administrasi kependudukan dan dokumen lainnya. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan data yang tidak valid, seperti pemilih yang sudah meninggal dunia maupun ketidaksesuaian data kependudukan seperti kesalahan usia atau identitas.
Pada Kelurahan Bumi Agung, Bawaslu bersama KPU melakukan pemeriksaan data pemilih dan menemukan salah satu nama terdaftar yang ternyata sudah meninggal dunia sekitar lima tahun silam. Informasi ini didapatkan melalui koordinasi dengan Lurah dan staf Kelurahan Bumi Agung yang memastikan adanya warga dengan nama tersebut yang sebelumnya berdomisili di wilayah ini. Temuan tersebut menjadi catatan penting bagi KPU dan Bawaslu bahwa data pemilih harus segera diperbarui agar kelompok pemilih yang sudah tidak valid tidak lagi tercantum dalam daftar pemilih tetap.
Sementara itu, di Kelurahan Muara Siban, ditemukan kasus ketidaktepatan data usia pemilih. Setelah koordinasi dan pemeriksaan kembali, Bawaslu dan KPU bersama perangkat kelurahan mendatangi kediaman seorang warga bernama Ibu Daliem. Pada verifikasi dokumen, KTP elektronik yang dimiliki Ibu Daliem diperiksa dan dinyatakan sesuai dengan data yang dipegang oleh KPU. Namun, Ibu Daliem menginformasikan bahwa usia sebenarnya sekitar 85 tahun, bukan 105 tahun seperti tercantum pada KTP, yang diduga merupakan kesalahan saat pengisian tahun kelahiran. Hal ini menunjukkan adanya ketidaktepatan data kependudukan yang perlu disinkronisasi agar tidak mempengaruhi akurasi daftar pemilih.
Bawaslu Kota Pagar Alam akan terus melakukan pengawasan serupa di wilayah lainnya serta mendorong koordinasi erat bersama KPU dan jajaran kelurahan untuk memastikan pemilih yang tercantum dalam daftar adalah pemilih yang sah sesuai fakta di lapangan. Selama proses pengawasan, koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan perangkat kelurahan berjalan dengan baik dan menjadi kunci keberhasilan dalam melakukan verifikasi data langsung di lapangan. Langkah ini memperkuat upaya bersama untuk menjamin integritas data pemilih sehingga pemilu dapat berjalan dengan transparan dan adil.
Penulis : Ana Yarus
Foto dan Editor : Kak Gun