Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Intensif Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan melalui Uji Petik di Kelurahan Rebah Tinggi Kecamatan Dempo Utara

Pengawasan Intensif Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan melalui Uji Petik di Kelurahan Rebah Tinggi Kecamatan Dempo Utara

Pagar Alam, 21 April 2026 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pagar Alam menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kualitas data pemilih melalui pelaksanaan pengawasan intensif terhadap kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada hari Selasa, 21 April 2026. Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode uji petik secara langsung di wilayah Kecamatan Dempo Utara, tepatnya Kelurahan Rebah Tinggi, sebagai manifestasi dari mandat konstitusional Bawaslu untuk memastikan proses penyusunan data pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjalan transparan, akurat, valid, dan terbuka bagi pengawasan publik.

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bukanlah sekadar prosedur administratif semata, melainkan pondasi utama bagi penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan inklusif. Sebagaimana diatur dalam Pasal 397 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, tahap ini bertujuan untuk membersihkan daftar pemilih dari elemen-elemen tidak valid seperti pemilih ganda, yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau tidak memenuhi syarat usia. Di tingkat nasional, Bawaslu RI telah mencatat bahwa PDPB 2026 menargetkan pembersihan hingga 2-3% data tidak valid dari total 200 juta lebih pemilih potensial, dengan fokus pada kolaborasi lintas instansi seperti KPU, Disdukcapil, dan pemerintah daerah. Di Kota Pagar Alam, inisiatif ini menjadi krusial mengingat dinamika demografi lokal yang dipengaruhi oleh migrasi penduduk ke wilayah industri seperti Muara Enim, yang sering kali menyebabkan ketidaksesuaian data.

Pelaksanaan uji petik dimulai dengan koordinasi mendalam bersama aparat Kelurahan Rebah Tinggi. Timfas Bawaslu bertemu secara langsung dengan Ibu Hutriani, selaku petugas PNS yang bertanggung jawab atas data kependudukan. Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu menyampaikan tujuan kegiatan secara komprehensif, yaitu mengidentifikasi dan memverifikasi potensi ketidaksesuaian data PDPB yang disusun KPU, termasuk pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau belum terdaftar. Pendekatan ini tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif, dengan tinjauan lapangan untuk memetakan risiko sistemik dalam basis data pemilih.

Ibu Hutriani menjelaskan secara rinci bahwa hingga 21 April 2026, kelurahan belum menerima masukan data pemilih baru dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pagar Alam. Hal ini disebabkan oleh pelaksanaan program jemput bola perekaman e-KTP yang sedang masif dilakukan Disdukcapil, dengan mendatangi sekolah-sekolah untuk menjangkau pemuda yang telah mencapai usia 17 tahun atau menikah. Program ini, meskipun positif dalam mempercepat inklusi pemilih muda, memerlukan sinkronisasi yang lebih baik dengan jadwal PDPB agar data tidak tertinggal.

Hasil koordinasi menghasilkan temuan data awal yang signifikan. Tercatat adanya 1 (satu) pemilih yang meninggal dunia pada tahun 2026, yakni Bapak Asroni yang beralamat di Dusun Cawang Baru, RT 01, Kelurahan Rebah Tinggi. Selain itu, terdapat 4 (empat) pemilih yang tercatat telah pindah domisili, meliputi: (1) M. Fakhriansyah dari Dusun Cawang Baru ke Muara Enim; (2) Azwar Yunita dari Dusun Cawang Baru ke Muara Enim; (3) Kiki Agustina dari Sandar Angin ke Bantunan; serta (4) Fitra Harian dari Rebah Tinggi ke Bumi Agung. Data-data tersebut diperoleh dari catatan administratif kelurahan dan menjadi dasar bagi tindak lanjut pengawasan.

Untuk memvalidasi data awal, Staf Bawaslu merencanakan verifikasi lapangan dengan mendatangi langsung keluarga atau tetangga pemilih terkait. Sayangnya, pada kunjungan awal, pihak keluarga tidak ditemukan di lokasi, kemungkinan karena aktivitas harian atau faktor musiman. Oleh karena itu, proses ini dijadwalkan ulang untuk minggu berikutnya, dengan koordinasi tambahan kepada RT/RW setempat guna memaksimalkan efektivitas.

Kegiatan ini tidak hanya menghasilkan data konkret, tetapi juga memberikan pelajaran berharga bagi pengawasan PDPB secara keseluruhan. Dengan demikian, proses pemilu 2029 dapat berjalan lebih lancar dan kredibel.

Sebagai langkah verifikasi lebih lanjut guna memastikan keabsahan dan keandalan informasi, Timfas Bawaslu Kota Pagar Alam merencanakan kunjungan lapangan langsung ke lokasi domisili pemilih terkait, dengan tujuan bertemu keluarga atau pihak yang mengetahui kondisi terkini. Sayangnya, pada saat pelaksanaan awal, pihak keluarga yang dimaksud tidak ditemukan di tempat. Oleh karena itu, proses verifikasi lapangan akan dilanjutkan pada minggu berikutnya, dengan jadwal yang telah dikoordinasikan ulang untuk menjamin kelengkapan data.

Kegiatan pengawasan ini menegaskan peran strategis Bawaslu Kota Pagar Alam dalam menjaga integritas proses PDPB, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk aktif berkontribusi dalam pemutakhiran data pemilih. Bawaslu mengajak masyarakat Kota Pagar Alam, khususnya di Kecamatan Dempo Utara, untuk melaporkan segala potensi ketidaksesuaian data melalui saluran resmi, demi terwujudnya pemilu yang adil, jujur, dan berkualitas pada masa mendatang.

Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam menjaga integritas data pemilih, mencegah potensi penyimpangan, dan memperkuat fondasi demokrasi berkualitas di Kota Pagar Alam menjelang Pemilu 2029.

"Temuan Kasus Meninggal dan Pindah Domisili Serta Rencana Verifikasi Lanjutan"

Penulis : Ana Yarus

Foto & Editor : Kak Gun & Angga