Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Melekat terhadap Pelaksanaan Coktas di Kecamatan Dempo Selatan

Pengawasan Melekat terhadap Pelaksanaan Coktas di Kecamatan Dempo Selatan

Pagar Alam, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) - Jaka Arazi, Plh. Ketua Bawaslu Kota Pagar Alam sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), bersama Chlara Febriana, Anggota Bawaslu Kota Pagar Alam yang merangkap sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH), melaksanakan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) yang diselenggarakan di Kelurahan Lubuk Buntak, Kecamatan Dempo Selatan, Oleh KPU Kota Pagar Alam. Kegiatan pengawasan berlangsung langsung di lapangan serta Berkoordinasi dengan Lurah pada Kelurahan Lubuk Buntak, untuk memastikan kepatuhan proses coktas terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan teknis yang berlaku.

Kegiatan coktas tersebut dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam sebagai bagian dari rangkaian pemutakhiran dan pembenahan data pemilih menjelang pelaksanaan pemilihan. Dalam pelaksanaan di wilayah Kecamatan Dempo Selatan, Tim KPU melaksanakan verifikasi data pemilih yang meliputi pencocokan data adminstratif, klarifikasi kebenaran identitas pemilih, dan pembaruan catatan sesuai kondisi realitas di tingkat kelurahan. Pengawasan Bawaslu bertujuan memastikan proses tersebut berjalan jujur, adil, transparan, serta sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) dan pedoman penanganan yang dikeluarkan Bawaslu.

Jaka Arazi menegaskan pentingnya pelaksanaan coktas yang akurat dan berintegritas. “Pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan krusial untuk menjamin hak memilih warga serta menjaga kredibilitas penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu melakukan pengawasan menyeluruh untuk memastikan prosedur pencocokan dan penelitian dilaksanakan sesuai ketentuan PKPU dan standar operasional yang berlaku,” ujarnya. Selain pengawasan administratif, pihak Bawaslu juga mengamati pelaksanaan coktas dari aspek keterlibatan masyarakat, transparansi proses, serta penanganan temuan atau sengketa yang mungkin muncul selama kegiatan.

Dalam kegiatan tersebut, tim coktas KPU Kota Pagar Alam didampingi oleh perwakilan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan, Bapak Abu Yamin, yang memberikan asistensi dan koordinasi teknis pada pelaksanaan di lapangan. Kehadiran perwakilan KPU Provinsi dimaksudkan untuk memastikan keseragaman pelaksanaan pemutakhiran data pemilih sesuai pedoman teknis provinsi dan nasional serta memperkuat koordinasi antara penyelenggara pemilihan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Pelaksanaan coktas di Kelurahan Lubuk Buntak dilaksanakan dengan menerapkan protokol kerja lapangan, termasuk verifikasi dokumen identitas, klarifikasi data melalui wawancara singkat dengan pemilih atau ketua RT setempat, serta pencatatan hasil pencocokan di formulir yang telah disediakan. 

Chlara Febriana menambahkan bahwa peran pencegahan dan partisipasi masyarakat menjadi aspek penting dalam proses coktas. “Keterlibatan masyarakat dan transparansi informasi meminimalkan potensi kesalahan data serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemutakhiran. Bawaslu terus mendorong partisipasi aktif warga dan memberikan akses informasi yang memadai selama proses berlangsung,” katanya.

Selama pengawasan, tim Bawaslu mencatat mekanisme kerja coktas berjalan relatif tertib. Temuan-temuan administratif kecil yang ditemukan dalam beberapa sampel pemeriksaan segera dicatat untuk ditindaklanjuti oleh KPU setempat sesuai prosedur. Bawaslu menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan atau indikasi pelanggaran yang terkait dengan proses coktas.

Kegiatan pengawasan melekat ini merupakan bagian dari upaya kontinuitas pengawasan Bawaslu dalam memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih dan persiapan pemilihan dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan. Bawaslu Kota Pagar Alam juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk aktif memeriksa dan melaporkan kondisi data kependudukan dan data pemilih di lingkungan masing-masing kepada KPU atau Bawaslu apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kota Pagar Alam akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan pada tahapan pemutakhiran data berikutnya serta berkoordinasi dengan KPU Kota Pagar Alam dan pihak terkait guna memastikan perbaikan data pemilih berjalan efektif dan tepat waktu. 

"Bawaslu dan KPU Kota Pagar Alam Sinergi Kawal Pemutakhiran Data Pemilih melalui Coktas"

Penulis : Ana Yarus

Foto dan Editor : Angga