Pengawasan Uji Petik PDPB Pindah Domisili dan Meninggal Dunia di Kelurahan Kance Diwe Kecamatan Dempo Selatan
humas | Senin, Februari 2, 2026 - 13:09
Pagar Alam, 2 Februari 2026 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pagar Alam secara proaktif melaksanakan pengawasan uji petik terhadap perubahan data dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada hari Kamis, 29 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Kelurahan Kance Diwe, Kecamatan Dempo Selatan, dengan fokus utama pada verifikasi pindah domisili, kematian pemilih, serta berhenti status sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pengawasan ini bertujuan untuk menjamin keakuratan dan kebersihan data pemilih, sebagaimana diamanatkan dalam kerangka hukum pemilu nasional.
Sebagaimana diketahui, pengawasan uji petik merupakan salah satu instrumen krusial dalam menjaga integritas proses demokrasi elektoral. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo. Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemilu, Bawaslu memiliki kewenangan penuh untuk melakukan verifikasi lapangan guna mencegah duplikasi data, kesalahan administratif, atau potensi penyalahgunaan yang dapat mengganggu prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Kegiatan di Kelurahan Kance Diwe ini menjadi bagian dari rangkaian pengawasan rutin Bawaslu Kota Pagar Alam menjelang tahapan pendaftaran pemilih dan pemutakhiran DPT untuk Pemilu Serentak 2029.
Tim Fasilitas pengawas Bawaslu Kota Pagar Alam, yang terdiri dari staf divisi, mendatangi lokasi secara langsung dan melakukan koordinasi intensif dengan pejabat serta staf Kelurahan Kance Diwe. Dalam proses verifikasi tersebut, tim secara metodis menelusuri dokumen administrasi kependudukan dan melakukan wawancara mendalam dengan pihak berwenang setempat. Khususnya, tim mengonfirmasi satu kasus nama pemilih yang tercatat telah meninggal dunia, namun statusnya kini tercatat sebagai anggota Polri—sebuah ketidaksesuaian yang langsung diusut untuk memastikan tidak ada indikasi pelanggaran lebih lanjut. Selain itu, verifikasi mencakup pemastian terhadap delapan (8) nama warga yang mengalami pindah domisili serta satu (1) orang yang secara resmi dinyatakan meninggal dunia, dengan hasil temuan dicatat secara rinci untuk dilaporkan ke tingkat Bawaslu yang lebih tinggi.
Pendekatan kolaboratif ini tidak hanya mempercepat proses validasi data, tetapi juga memperkuat sinergi antara Bawaslu dan pemerintah daerah setempat dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Pagar Alam berhasil mengidentifikasi dan mengoreksi potensi celah data yang dapat berdampak pada hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Temuan awal menunjukkan komitmen kuat semua pihak terkait dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas proses pemilu.
Sebagai lembaga pengawas independen, Bawaslu Kota Pagar Alam menegaskan komitmennya untuk terus menggelar pengawasan serupa di seluruh 15 kecamatan di Kota Pagar Alam. Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir risiko penyimpangan administratif dan menjamin pelaksanaan pemilu yang bersih dari praktik curang. Kepada seluruh masyarakat, Bawaslu mengajak partisipasi aktif dengan melaporkan segala indikasi ketidaksesuaian data pemilih melalui Posko Pengaduan pada kantor Bawaslu serta hotline resmi Bawaslu Kota Pagar Alam serta melakukan pengaduan atau situs web resmi bawaslukotapagaralam.go.id. Bersama, kita wujudkan pemilu yang bermartabat dan berintegritas tinggi.
“Pastikan Keakuratan Data Pemilih, Bawaslu Kota Pagar Alam Verifikasi Uji Petik di Kecamatan Dempo Selatan”
Penulis : Ana Yarus
Foto dan Editor : Kak Gun