Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Akuntabilitas dan Kinerja, Bawaslu Pagar Alam Ikuti Tindak Lanjut SE Nomor 23 Tahun 2026

Perkuat Akuntabilitas dan Kinerja, Bawaslu Pagar Alam Ikuti Tindak Lanjut SE Nomor 23 Tahun 2026

Pagar Alam — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pagar Alam mengikuti kegiatan secara daring dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat bersama Bawaslu Republik Indonesia terkait Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2026 tentang Tahap Awal Seleksi Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi, menyamakan pemahaman, serta memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (10/8/2026)  oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melalui agenda penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Penyusunan IKU menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat akuntabilitas dan tata kelola kelembagaan, sekaligus memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu dapat dilaksanakan secara terarah, terukur, efektif, dan berkesinambungan.

Dalam arahannya, Ardiyanto menegaskan bahwa penetapan IKU memiliki peran penting sebagai instrumen untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan tugas dan pencapaian sasaran strategis organisasi.

“Penetapan IKU menjadi fondasi utama dalam mengukur keberhasilan pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh seluruh bagian di Bawaslu Sumsel,” ujar Ardiyanto.

Menurutnya, penyusunan indikator kinerja harus memperhatikan keterkaitan dan integrasi antarsatuan kerja. Hal tersebut diperlukan agar proses pengukuran dan evaluasi kinerja dapat dilakukan secara objektif, konsisten, serta memiliki standar yang sama.

Keberadaan indikator yang jelas dan terukur juga diharapkan dapat mempermudah proses pemantauan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan prioritas. Selain itu, IKU dapat menjadi instrumen deteksi dini terhadap berbagai kendala yang berpotensi memengaruhi pencapaian target kinerja organisasi.

Dokumen IKU Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan nantinya menjadi salah satu pedoman bagi Ketua Bawaslu Sumsel dalam melakukan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi terhadap capaian kinerja kelembagaan. IKU juga menjadi acuan bagi Anggota Bawaslu Sumsel selaku Koordinator Divisi dalam melaksanakan tugas, menetapkan target kinerja, serta menyusun laporan capaian kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Bagi jajaran Sekretariat Bawaslu Sumsel, dokumen IKU berfungsi sebagai dasar dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan, pengumpulan serta pengelolaan data kinerja, hingga penyusunan dokumen akuntabilitas kinerja. Sementara bagi Bawaslu Republik Indonesia, dokumen tersebut dapat menjadi bahan dalam pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pembinaan, dan penilaian terhadap capaian kinerja Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.

Penyusunan IKU juga memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan pengawasan internal dan evaluasi akuntabilitas kinerja. Dokumen tersebut dapat menjadi salah satu bahan pendukung bagi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) maupun lembaga pengawas terkait dalam melaksanakan pengawasan, reviu, dan evaluasi terhadap kinerja kelembagaan.

Lebih lanjut, IKU diharapkan mampu memperkuat transparansi serta pertanggungjawaban publik atas pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu. Dengan indikator kinerja yang terukur, setiap capaian organisasi dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala sehingga perbaikan kinerja dapat dilakukan secara tepat dan berkelanjutan.

Penyusunan IKU juga diarahkan untuk memastikan adanya keterkaitan antara target kinerja pimpinan, pelaksanaan tugas setiap divisi, serta sasaran strategis Bawaslu sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Bawaslu Tahun 2025–2029.

Melalui penyusunan indikator yang objektif dan terukur, Bawaslu diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan pengawasan pemilu, pencegahan dan penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses pemilu, pengawasan partisipatif, serta penguatan tata kelola kelembagaan.

Bawaslu Kota Pagar Alam melalui keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan kebijakan dan penguatan tata kelola kelembagaan secara konsisten. Koordinasi dan penyamaan persepsi menjadi bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan dapat diterapkan secara efektif hingga pada tingkat kabupaten/kota.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mewujudkan sistem kerja yang lebih terukur, akuntabel, profesional, dan berintegritas.

Dengan adanya IKU yang disusun secara sistematis, Bawaslu Sumatera Selatan bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja kelembagaan serta memberikan kontribusi yang optimal dalam menjalankan amanat pengawasan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Dokumen acuan ini diharapkan mampu mendorong komitmen kolektif seluruh pimpinan dan jajaran sekretariat dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, transparan, dan berintegritas,” tutup Ardiyanto.

"Bawaslu Pagar Alam Teguhkan Komitmen Penguatan Tata Kelola dan Akuntabilitas Kelembagaan"

 Penulis : Ana Yarus

Foto dan Editor : Abyqila