Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Pemilu 2029, Bawaslu siaga Penuh

Persiapan Pemilu 2029, Bawaslu siaga Penuh

Pagar Alam, 21 Januari 2026. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengeluarkan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Bawaslu Tahun 2025–2029, yang menjadi tonggak awal persiapan pengawasan Pemilu 2029. Regulasi ini menetapkan visi kolaborasi untuk memperkokoh demokrasi substansial melalui pengawasan berintegritas, dengan fokus pada digitalisasi, penguatan data, dan pembangunan ekosistem kelembagaan. Pada Januari 2026, tepat 20 bulan sebelum perkiraan Hari H sekitar Mei-Juni 2029, tahapan perencanaan anggaran, penyusunan regulasi PKPU/Perbawaslu, dan koordinasi antarlembaga telah berjalan.

Bawaslu bertanggung jawab memantau seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga rekapitulasi suara, dengan penekanan pada integritas dan transparansi. Renstra 2025-2029 menargetkan penguatan SDM pengawas, regulasi pemantauan, dan adaptasi terhadap dinamika pemilu modern. Di tingkat daerah seperti Kota Pagar Alam, Bawaslu siap mengimplementasikan strategi ini untuk memastikan proses adil dan akuntabel.

Banyak pihak yang belum menyadari bahwa Pemilihan Umum tidak hanya dimulai pada masa kampanye, melainkan jauh sebelumnya melalui serangkaian tahapan persiapan yang panjang dan terstruktur secara hukum.

Berdasarkan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tahapan Pemilu secara resmi dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Ketentuan ini bertujuan memastikan proses demokrasi berjalan tertib, transparan, dan akuntabel dengan alokasi waktu yang memadai untuk setiap rangkaian kegiatan.

Proses Pemilu melibatkan koordinasi kompleks antarlembaga negara seperti KPU, Bawaslu, DPR, pemerintah daerah, hingga masyarakat sipil, dengan tahapan yang mencakup perencanaan strategis, penyusunan regulasi, verifikasi data, dan pengawasan menyeluruh. Durasi 20 bulan diperlukan untuk mengantisipasi potensi kendala logistik, hukum, dan administratif, sekaligus menjamin partisipasi publik yang optimal.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan masyarakat bahwa proses Pemilu Serentak 2029 telah resmi dimulai sejak 20 bulan sebelum Hari H, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tahapan panjang ini mencakup 11 kegiatan utama yang melibatkan koordinasi ketat antara KPU, Bawaslu, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menjamin pelaksanaan demokrasi yang adil dan transparan. Bawaslu Kota Pagar Alam berkomitmen mengawasi setiap tahapan sejak perencanaan hingga pengucapan sumpah, sesuai Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2025 tentang Renstra 2025-2029. 

"20 Bulan Menuju Pemungutan Suara, Persiapan Pemilu 2029 "

Penulis : Ana Yarus

Editor dan Foto : Kak Gun