Lompat ke isi utama

Berita

PPID Bawaslu Kota Pagaralam Sosialisasikan Tata Cara Pengajuan Keberatan atas Permohonan Informasi Publik

PPID Bawaslu Kota Pagaralam Sosialisasikan Tata Cara Pengajuan Keberatan atas Permohonan Informasi Publik

PAGARALAM – Dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kota Pagaralam terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme pengajuan keberatan atas permohonan informasi publik.

Pengajuan keberatan merupakan hak setiap warga negara apabila permohonan informasi yang diajukan belum memperoleh pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui mekanisme ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk meminta peninjauan kembali terhadap keputusan atau pelayanan informasi yang diberikan oleh PPID.

Adapun tata cara pengajuan keberatan atas permohonan informasi publik di PPID Bawaslu Kota Pagaralam dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:

Mengajukan keberatan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan tertulis dan/atau surat keputusan PPID mengenai penolakan permohonan informasi publik atau alasan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemohon menyampaikan keberatan kepada Atasan PPID melalui surat tertulis, faksimile, telepon, atau datang langsung ke layanan PPID Bawaslu Kota Pagaralam.

Petugas pelayanan informasi memberikan tanda bukti pengajuan keberatan sebagai bukti bahwa permohonan keberatan telah diterima dan diproses sesuai prosedur.

Atasan PPID memberikan tanggapan secara tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan.

Melalui mekanisme tersebut, PPID Bawaslu Kota Pagaralam memastikan setiap pengajuan keberatan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu dalam memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas sekaligus menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan adanya pelayanan informasi yang transparan, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.

PPID Bawaslu Kota Pagaralam mengimbau masyarakat agar tidak ragu menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan apabila pelayanan informasi yang diterima belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh proses pengajuan keberatan akan dilayani secara terbuka, cepat, dan sesuai prosedur sebagai wujud komitmen Bawaslu dalam memberikan pelayanan informasi yang prima.

 

"Informasi Terbuka, Pengawasan Kuat, Demokrasi Bermartabat."

Penulis ; Ana Yarus

Foto dan Editor : Abyqila