Lompat ke isi utama

Berita

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 135/PUU-XXII/2024

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 135/PUU-XXII/2024

Pagar Alam, 24 Februari 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah mengeluarkan putusan bersejarah yang memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Keputusan ini diambil melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pemilu Nasional, yang mencakup pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD, dijadwalkan pada tahun 2029. Sementara Pemilu Daerah untuk Gubernur, Bupati/Wali Kota, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, akan digelar pada 2031.

Putusan ini diharapkan membawa perubahan signifikan dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. Sebelumnya, pemilu nasional dan daerah sering digelar bersamaan, yang kerap menimbulkan beban logistik, biaya tinggi, dan kelelahan pemilih. Kini, dengan pemisahan jadwal, proses pemilu di tingkat nasional dan daerah bisa lebih fokus dan efisien.

Perludem mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka berargumen bahwa penyelenggaraan pemilu serentak sejak 2019 tidak optimal. “Pemisahan pemilu akan memungkinkan pengawasan yang lebih ketat dan partisipasi masyarakat yang lebih berkualitas,” ujar salah satu penggugat dari Perludem dalam sidang sebelumnya.

Pemilu Nasional 2029 akan menjadi panggung utama bagi perebutan kekuasaan eksekutif dan legislatif pusat. Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR RI (575 kursi), dan DPD RI (136 kursi dari 38 provinsi) dijadwalkan serempak. KPU diproyeksikan mulai tahap pendaftaran calon pada 2028, dengan kampanye intensif menjelang hari H. Bagi Bawaslu sebagai lembaga pengawas, pemisahan ini berarti persiapan khusus untuk mengawasi integritas pemilu nasional.

Dua tahun kemudian, Pemilu Daerah 2031 akan memilih Gubernur/Buwabati, Bupati/Wali Kota, serta anggota DPRD Provinsi (1.228 kursi) dan DPRD Kabupaten/Kota (sekitar 23.000 kursi). Jadwal ini memberi ruang bagi calon lokal untuk berkampanye tanpa bayang-bayang isu nasional. Di tingkat daerah seperti Pagar Alam, ini berarti persiapan Pilkada yang lebih matang. Masyarakat bisa lebih mendalami visi-misi calon bupati atau anggota DPRD tanpa hiruk-pikuk pemilu presiden. Perludem menilai pemisahan ini akan mengurangi politik uang dan kampanye hitam yang sering merajalela saat pemilu serentak.

Secara keseluruhan, putusan ini jadi momentum reformasi demokrasi Indonesia. Dengan Pemilu Nasional 2029 dan Daerah 2031, diharapkan lahir pemimpin berkualitas yang benar-benar wakili rakyat. Bawaslu dan masyarakat siap kawal proses ini demi Indonesia maju.

Penulis : Ana Yarus

Foto & Editor : Kak Gun