Daftara Pemilih Sementara atau disebut DPS adalah Daftar Pemilih Hail kegiatan Pemuktahiran Data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu PPK, dan Pantarlih yang selanjutnya ditetapkan KPU Kabupaten/Kota
Tahapan Penyusunan DPS dimulai 25 Juli 2024