Tata Cara Pengajuan Informasi Publik PPID
humas | Jumat, Juni 27, 2025 - 10:47
Mengidentifikasi Badan Publik:
Tentukan badan publik mana yang memiliki informasi yang Anda butuhkan.
2. Mengisi Formulir Permohonan (jika ada):
Beberapa badan publik menyediakan formulir permohonan yang bisa diisi secara langsung atau diunduh dan diisi secara daring.
3. Menyertakan Identitas Diri:
Pemohon biasanya diminta untuk menyertakan fotokopi KTP atau identitas lain yang sah.
4. Menyebutkan Informasi yang Diminta:
Jelaskan informasi yang Anda butuhkan secara spesifik, termasuk subjek dan bentuk informasi yang diinginkan (misalnya, dokumen, data, laporan).
5. Menyampaikan Alasan Permohonan (jika diperlukan):
Beberapa badan publik mungkin meminta alasan pengajuan informasi, meskipun ini tidak selalu menjadi persyaratan.
6. Menerima Bukti Penerimaan:
PPID akan memberikan bukti penerimaan permohonan informasi, yang bisa berupa tanda terima atau nomor registrasi.
7. Memproses Permintaan:
PPID akan memproses permintaan Anda dan memberikan informasi yang diminta dalam jangka waktu yang ditentukan.
8. Menerima Informasi:
Jika informasi tersedia, Anda akan menerima informasi tersebut sesuai dengan cara yang Anda minta (misalnya, salinan dokumen, data elektronik, dll.).
9. Pemberitahuan Penolakan (jika diperlukan):
Jika informasi yang diminta dikecualikan atau tidak tersedia, PPID akan memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut.