Lompat ke isi utama

Berita

Tata Cara Pengajuan Informasi Publik PPID

Mengidentifikasi Badan Publik:

Tentukan badan publik mana yang memiliki informasi yang Anda butuhkan. 

2. Mengisi Formulir Permohonan (jika ada):

Beberapa badan publik menyediakan formulir permohonan yang bisa diisi secara langsung atau diunduh dan diisi secara daring. 

3. Menyertakan Identitas Diri:

Pemohon biasanya diminta untuk menyertakan fotokopi KTP atau identitas lain yang sah. 

4. Menyebutkan Informasi yang Diminta:

Jelaskan informasi yang Anda butuhkan secara spesifik, termasuk subjek dan bentuk informasi yang diinginkan (misalnya, dokumen, data, laporan). 

5. Menyampaikan Alasan Permohonan (jika diperlukan):

Beberapa badan publik mungkin meminta alasan pengajuan informasi, meskipun ini tidak selalu menjadi persyaratan. 

6. Menerima Bukti Penerimaan:

PPID akan memberikan bukti penerimaan permohonan informasi, yang bisa berupa tanda terima atau nomor registrasi. 

7. Memproses Permintaan:

PPID akan memproses permintaan Anda dan memberikan informasi yang diminta dalam jangka waktu yang ditentukan. 

8. Menerima Informasi:

Jika informasi tersedia, Anda akan menerima informasi tersebut sesuai dengan cara yang Anda minta (misalnya, salinan dokumen, data elektronik, dll.). 

9. Pemberitahuan Penolakan (jika diperlukan):

Jika informasi yang diminta dikecualikan atau tidak tersedia, PPID akan memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut.