Tiga Pilar Penyelenggara Pemilu : KPU, Bawaslu, dan DKPP berlandaskan Pasal 22E UUD 1945
humas | Senin, Januari 12, 2026 - 09:04
Pagar Alam, 12 Januari 2026 – Dalam sistem demokrasi Indonesia yang matang, penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) tidak hanya menjadi ajang pesta demokrasi, tetapi juga ujian bagi integritas lembaga negara. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 22E ayat (5), secara tegas menetapkan bahwa “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.” Ketentuan konstitusional ini menjadi fondasi utama bagi keberadaan tiga lembaga penyelenggara pemilu: Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketiganya saling melengkapi untuk menjamin proses pemilu yang kredibel dan akuntabel.
Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 lahir dari amandemen kedua pada tahun 2000, sebagai respons terhadap pengalaman reformasi pasca-1998 yang menuntut independensi lembaga pemilu dari intervensi kekuasaan eksekutif atau legislatif. Prinsip “nasional, tetap, dan mandiri” menekankan bahwa KPU sebagai penyelenggara utama harus bebas dari pengaruh politik, memiliki keberadaan permanen (bukan sementara), serta mencakup wilayah seluruh Indonesia. Namun, untuk mewujudkan prinsip tersebut secara optimal, sistem penyelenggara pemilu diperkaya dengan Bawaslu sebagai pengawas independen dan DKPP sebagai penjaga etika. Di tingkat daerah seperti Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatra Selatan, Bawaslu terus mengawal implementasi prinsip ini melalui pengawasan lapangan dan sosialisasi kepada masyarakat.
KPU: Jantung Penyelenggara Pemilu
KPU, sebagai lembaga pusat, bertanggung jawab atas seluruh tahapan operasional pemilu, mulai dari perencanaan, pencalonan, pemungutan suara, hingga penetapan hasil. Independensinya dijamin oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mewajibkan anggota KPU berasal dari berbagai latar belakang profesional dan dilarang terafiliasi partai politik selama masa jabatan. Di Pagar Alam, KPU Kota telah menunjukkan komitmennya dengan menyelenggarakan simulasi pemilu berkala, memastikan logistik TPS merata hingga ke pelosok wilayah pegunungan.
Bawaslu: Pengawas yang Tak Kenal Lelah
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hadir sebagai penyeimbang KPU, dengan mandat pengawasan independen terhadap seluruh proses pemilu. Bawaslu memastikan tidak ada pelanggaran administratif, kampanye hitam, atau money politics yang merusak prinsip jujur dan adil. Di Kota Pagar Alam, Bawaslu setempat, yang dipimpin oleh komisioner terpilih secara nasional.
DKPP: Penjaga Etika dan Kehormatan
Melengkapi duo KPU-Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berfungsi sebagai pengadil tertinggi untuk pelanggaran etika oleh anggota KPU, Bawaslu, atau Panwas setempat. DKPP independen sepenuhnya, dengan wewenang sanksi hingga pemberhentian.
Bawaslu Kota Pagar Alam berkomitmen memperkuat kapasitas pengawas melalui pelatihan reguler dan sosialisasi di 15 kecamatan. “Kami ajak masyarakat menjadi mata dan telinga pemilu bersih,” pesan Bawaslu dalam pernyataan resminya. Dengan demikian, prinsip nasional, tetap, dan mandiri bukan sekadar kata di konstitusi, melainkan aksi nyata untuk demokrasi berkualitas. Pemilu mendatang, termasuk potensi Pilkada 2029, akan menjadi momentum menguji ketangguhan sistem ini. Mari bersama jaga integritas pemilu demi generasi mendatang.
"Wujudkan Pemilu Nasional, Peran KPU, Bawaslu, DKPP di Kota Pagar Alam"
Penulis : Ana Yarus
Foto dan Editor : Kak Gun